Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020
Sektor : Ketenagakerjaan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dab Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jabodetabek.
Ringkasan Kebijakan :
- Pengaturan jam kerja yang dimaksud di dalam Surat Edaran ini adalah pengaturan shift (giliran kerja) masuk dan pulang kerja pegawai/karyawan pada instansi/kantor/pemberi kerja di wilayah Aglomerasi Jabodetabek.
- Pengaturan jam kerja sebagai berikut:
- Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 (tiga) jam.
- Shift 1: Masuk antara Pukul 07.00 – 07.30 dan Pulang antara Pukul 15.00 – 15.30.
- Shift 2: Masuk antara Pukul 10.00 – 10.30 dan Pulang antara Pukul 18.00 – 18.30.
- Pengaturan jam kerja ini diikuti oleh:
- Optimalisasi penerapan kerja dari rumah (Work from Home) dan keselamatan bagi kelompok rentan;
- Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi/kantor/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan;
- Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi, serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan; dan
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
- Setiap instansi/kantor/pemberi kerja melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi atas penerapan pengaturan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Link Peraturan :
https://drive.google.com/file/d/1IhkKyVFQyVNEPZqXx7J2Yg5CsqrrlXvo/view?usp=sharing